Hukum Waris Islam di Gugat lagi
Hukum Waris Islam di Gugat Lagi |
![]() |
![]() |
![]() |
| Tuesday, 17 February 2009 | |
Hukum waris Islam di guncang lagi. Kini di tahun 2009 tiba-tiba cerita lama tentang perubahan hukum waris Islam itu diusung lagi lewat jalur yang lebih resmi, yakni Rancangan Undang Undang Peradilan Agama Tentang Perkawinan, dan sudah disetujui oleh Presiden SBY. Nantinya akan dibicarakan di DPR.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Departemen Agama Nasaruddin Umar mengatakan, Presiden telah menyetujui pembahasan Rancangan Undang Undang Peradilan Agama Tentang Perkawinan. “Diharapkan masa sidang 2009 bisa dibahas di parlemen,” kata dia, Selasa (tempointeraktif.com) Menurut Nasaruddin, rancangan ini mengatur sejumlah perkara yang belum ada dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974. Diantaranya hukum perkawinan bawah tangan atau nikah siri, perkawinan kontrak, hukum waris untuk ahli kaum perempuan.Pada edisi ke-61 suara-islam dikupas tuntas tentang RUU Peradilan Agama Tentang Perkawinan. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menyetujui penggantian hukum waris Islam bukan hanya 2:1 lagi antara lelaki dan perempuan, bahkan bisa berubah-ubah sesuai dengan putusan hakim. SBY barangkali mau menjajal lagi kekuatan Allah Ta’ala yang telah memberikan hukum dengan firman-firman-Nya. Jadi ?, siapa masih mau milih ? (mj/www.suara-islam.com) |
~ by islamthetruth on 18/02/2009.
Posted in Berita terbaru, Pembusukan akidah
Tags: dpr, SBY, undang-undang, waris




Hukum waris Islam di guncang lagi. Kini di tahun 2009 tiba-tiba cerita lama tentang perubahan hukum waris Islam itu diusung lagi lewat jalur yang lebih resmi, yakni Rancangan Undang Undang Peradilan Agama Tentang Perkawinan, dan sudah disetujui oleh Presiden SBY. Nantinya akan dibicarakan di DPR.



Leave a Reply