“Mereka tidak punya legal standing, mereka tidak berhak untuk mengajukan permohonan uji materiil. Tidak ada hak konstitusionil mereka yang dilanggar oleh UU No.1/PNPS/1965. IMPARSIAL, ELSAM, YLBHI dan lain-lain itu tidak bergerak di bidang keagamaan, jadi tidak ada kegiatan mereka yang terhambat atau (apalagi) terlanggar dengan PNPS ini, maupun potensial terlanggar”. Demikian kata Ketua Tim Advokasi FUI, Munarman,SH, di hadapan Menteri Agama dan sejumlah pejabat tinggi Departemen Agama dalam silaturrahmi dengan para pimpinan ormas Islam, akhir bulan lalu di Jakarta.
Saya yang hadir bersama Pimpinan As Syafiiyyah, KH. Abdur Rasyid Abdullah Syafi’i menyampaikan bahwa FUI berkali-kali mendemo Depag untuk mendesak agar segera mengeluarkan rekomendasi kepada Presiden untuk menerbitkan Kepres Pembubaran Ahmadiyyah. Namun Depag belum memberikan rekomendasi kepada presiden. Jadi, kalau UU No 1/PNPS/1965 sampai dicabut oleh Mahkamah Konstitusi (MK), maka ini akibat Depag terlambat memberikan rekomendasi kepada Presiden untuk membubarkan Ahmadiyyah dan aliran sesat lainnya dengan UU tersebut.
Okelah, sekarang kita hadapi kaum liberal yang telah mengajukan permohonan uji materiil terhadap satu-satunya payung hukum untuk melindungi agama di Indonesia ini dari rongrongan kaum liberal dan aliran sesat. Kita harus kompak dan bersatu. Saya sampaikan kepada hadirin, FUI siap mengkoordinir seluruh ormas-ormas Islam untuk bersama-sama mengawal persidangan menghadapi kaum liberal. Juga FUI telah telah menyiapkan para pengacara muslim yang kita akui komitmen perjuangannya untuk diberi surat kuasa oleh para pimpinan ormas Islam.
Alhamdulillah, dua hari kemudian, dengan izin Allah sekitar 50 orang wakil ormas dan lembaga Islam hadir dalam pertemuan FUI di kantor Muhammad Luthfie Hakim & Partners di kawasan Menteng Jakarta untuk memberikan surat kuasa resmi kepada Tim Pembela FUI yang terdiri dari Luthfie Hakim, Munarman, Assegaf, Ahmad Mihdan, Mahendradatta, Samsul Bahri, dan lain-lain untuk mewakili dan mendampingi para pimpinan ormas Islam dalam kedudukan sebagai pihak terkait dalam persidangan-persidangan uji materiil terhadap UU tersebut di MK.
Para wakil ormas yang hadir bersepakat untuk hadir dalam setiap sidang di MK sejak 4 Februari 2010, baik para pimpinan yang akan duduk di dalam ruang sidang sebagai pihak terkait, maupun para jamaah yang akan dikerahkan untuk memenuhi balkon-balkon dan pelataran MK sebagai bentuk komitmen mereka dalam perjuangan menjaga aqidah Islamiyyah.
Sidang-sidang uji materiil UU no 1/PNPS/1965 tentang penodaan agama insya Allah akan menjadi panggung dakwah bagi para pimpinan umat Islam untuk menyampaikan bahwa ajaran Islam adalah ajaran yang sangat toleran terhadap komunitas-komuntas lain sepanjang tidak memusuhi Islam dan kaum muslimin. Juga Islam tidak memaksa orang lain untuk masuk ke dalam Islam (QS. Al Baqarah 256). Namun Islam punya mekanisme untuk mempertahankan umatnya agar tetap di dalam Islam sampai akhir hayat (QS. Ali Imran 103), dan tidak murtad alias keluar dari Islam (QS. Al Baqarah 217). Nabi saw. bersabda: “Siapa yang mengganti agama (Islam)nya, maka bunuhlah dia” (HR. Bukhari). Islam juga tidak membiarkan pemeluknya bebas berbuat semaunya keluar masuk Islam (QS. An Nisa 137). Dan Islam tidak akan membiarkan siapapun mengolok-olok dan menodai Islam (lihat Ibnu Taimiyyah, As Sharim Al Maslul ala Syatimir Rasuul).
Kaum liberal memang keterlaluan. Dulu mereka melalui kelompok AKKBB menantang-nantang umat Islam hingga terjadi insiden Monas 2008. Kini mereka memaksakan permohonan uji materiil UU No 1/PNPS/1965, padahal tidak punya legal standing. Argumentasi mereka pun tampak lucu. Misalnya menyoal UU tersebut yang bicara tentang larangan terhadap penyimpangan dari ajaran pokok agama, dengan argumentasi pertarungan antara Musa a.s. dengan Fir’aun dan pertarungan antara Nabi Muhammad saw. dengan kaum Quraisy. Mereka menyebut masalah Ahmadiyah sebagai perbedaan pendapat (khilafiyah). Padahal Ahmadiyah itu telah menyimpang jauh sekali dari Islam. Lebih jauh daripada penyimpangan Musailamah Al Kadzdzab dan para pengikutnya di zaman Rasulullah. Padahal Khalifah Abu Bakar r.a. memerangi Musailamah dan para pengikutnya tatkala tidak mau kembali ke pangkuan Islam.
Perlu kita ketahui, LSM-LSM liberal itu adalah antek-antek kaum kapitalis kafir untuk penyebaran ide-ide kebebasan dan demokrasi dalam rangka menskularisasi dunia Islam termasuk Indonesia. Amerika sebagai gembong kapitalis melalui The Asia Foundation maupun lembaga-lembaga lain aktif mendanai LSM-LSM liberal. Target mereka adalah umat Islam kehilangan kekuatannya dengan rusaknya pemahaman mereka terhadap ajaran Islam yang benar.
Oleh karena itu, terhadap mereka yang kini bermaksud membuat kekacauan di negeri ini dengan upaya melepas payung hukum bagi pencegahan penodaan agama di negeri ini, hanya satu kata untuk mereka:GANYANG!!! ALLAHU AKBAR!!! 3x
Recent Comments